KEDIRI - Bupati Kediri Hanindito Himawan Pramana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri rencananya dalam waktu dekat akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan 2 tahun masa bakti jabatan kepala desa (Kades) se Kabupaten Kediri.
"Dari 343 Desa se Kabupaten Kediri ada 330 Kepala Desa mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. Mas Bup sendiri yang akan menyerahkan SK tersebut direncanakan di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri Kamis besok, " ucap Kepala DPMPD Kab Kediri Agus Cahyono melalui Sekdin DPMPD Rina Indra Astuti kepada media ini di kantornya, Selasa (25/6/2024.
Baca juga:
Ayo Pasang Patok Tanahmu!
|
Dijelaskan Rina bawah sebanyak 330 Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan yang bertambah 2 tahun, dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Sedangkan, sisanya ada puluhan Kepala Desa tidak mendapatkan perpanjangan 2 tahun. Dikarenakan, ada Desa yang saat ini sedang berstatus Pj karena kepala desa kosong meninggal dunia. Ada juga kepala desa yang harus menyelesaikan permasalahan hukum, ” ungkapnya.
Rina juga berpesan dengan penambahan perpanjangan 2 tahun masa bakti kepala desa ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah kepada Kepala Desa agar kesempatan ini digunakan lebih dekat kepada masyarakat dan tentunya adalah amanah dan tanggung jawab yang besar.
“Semoga, dengan perpanjangan masa bakti 2 tahun ke depan yang diberikan ini. Kepala desa bisa berbuat yang lebih baik lagi dan membawa kemajuan dan meningkatkan kinerjanya demi kesejahteraan dan kemajuan desanya, " pesan Rina.
Rina menambahkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini mengacu Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang menyatakan perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak pelantikan.
“Perpanjangan masa jabatan ini mampu menjadi semangat kita semua untuk bekerja lebih baik, lebih cepat dan memastikan semua pelaksanaan pemerintahan berjalan dengan baik, ” ungkap Rina.